Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO

    Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus kegiatan prostitusi menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi..

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan,   didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO

    " Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, " jelas Mas Edy.

    Disebutkan, dari hasil pemeriksaan,   pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi nilainya bervariasi, mulai dari Rp350.000; hingga Rp500.000; .

    "Para pelaku berinisial EK (20) dan ER (19). Mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” katanya.(UTI)

    polda jambi tppo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Kebangsaan, Polda Jambi Ajak...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Tags